Tentang PPID IAS

Struktur Organisasi PPID InJourney Aviation Services :

Struktur PPID
  1. Pengarah PPID IAS adalah Direksi Perusahaan.
  2. Atasan PPID IAS dijabat oleh Corporate Secretary Group Head.
  3. Pelaksana PPID IAS (Bidang Layanan Informasi) yakni Public Relation Division Head, Public Relation Analyst, Public Relation Officer Senior, Stakeholder Relations Analyst, dan Employee Relation Senior Officer.
  4. Pelaksana PPID IAS (Bidang Pengelola Informasi & Dokumentasi) yakni Division Head Marketing Communication, BOD Support Head Division Marketing Communication Analyst, Marketing Communication Senior dan BOD Support & Administration Senior Officer.
  5. Pelaksana PPID IAS (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) yakni Stakeholder Relations Division Head, Corporate Secretary Senior, dan Legal Aid Analyst.

VISI PPID

“Menjadi Badan Publik yang Informatif dan Kolaboratif”

MISI PPID

  1. Menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Menyediakan media layanan informasi yang efektif dan efisien.
  3. Melakukan sinergi penyelenggaraan layanan informasi dengan anak perusahaan.
  4. Meningkatkan kompetensi sumber daya PPID yang berkualitas. 

Tugas dan Fungsi

  1. Menyusun stuktur dan profil PPID perusahaan.
  2. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan melalui mekanisme Uji Konsekuensi.
  3. Menyusun pedoman layanan informasi publik perusahaan
  4. Menyediakan Informasi secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi ke Komisi Informasi Pusat dan publik.

Wewenang

  1. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak melalui mekanisme uji konsekuensi.
  2. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
  3. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia.
en_US