Tentang PPID IAS
Struktur Organisasi PPID InJourney Aviation Services :
- Pengarah PPID IAS adalah Direksi Perusahaan.
- Atasan PPID IAS dijabat oleh Corporate Secretary Group Head.
- Pelaksana PPID IAS (Bidang Layanan Informasi) yakni Public Relation Division Head, Public Relation Analyst, Public Relation Officer Senior, Stakeholder Relations Analyst, dan Employee Relation Senior Officer.
- Pelaksana PPID IAS (Bidang Pengelola Informasi & Dokumentasi) yakni Division Head Marketing Communication, BOD Support Head Division Marketing Communication Analyst, Marketing Communication Senior dan BOD Support & Administration Senior Officer.
- Pelaksana PPID IAS (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) yakni Stakeholder Relations Division Head, Corporate Secretary Senior, dan Legal Aid Analyst.
VISI PPID
“Menjadi Badan Publik yang Informatif dan Kolaboratif”
MISI PPID
- Menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyediakan media layanan informasi yang efektif dan efisien.
- Melakukan sinergi penyelenggaraan layanan informasi dengan anak perusahaan.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya PPID yang berkualitas.
Tugas dan Fungsi
- Menyusun stuktur dan profil PPID perusahaan.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan melalui mekanisme Uji Konsekuensi.
- Menyusun pedoman layanan informasi publik perusahaan
- Menyediakan Informasi secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi ke Komisi Informasi Pusat dan publik.
Wewenang
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak melalui mekanisme uji konsekuensi.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia.