Pedoman manajemen risiko bertujuan memberikan arah dan batasan serta tanggung jawab yang jelas terhadap pelaksanaan manajemen risiko di PT Integrasi Aviasi Solusi. Tujuan penerapan manajemen risiko ini dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh jajaran di perusahaan dalam pelaksanaan manajemen risiko dan ditujukan sebagai suatu dasar untuk: 1. Penerapan manajemen risiko di PT Integrasi Aviasi Solusi dapat berjalan secara efektif dan efisien. 2. Monitoring agar penerapan manajemen risiko di PT Integrasi Aviasi Solusi dapat berjalan secara terstruktur, sistematis dan berkesinambungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Organ Pengelola Risiko
Organ pengelola Risiko dalam penerapan Manajemen Risiko sesuai PerMen No. Per-2/MBU/03/2023 pasal 55 terdiri dari:
1. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
2. Direksi
3. Komite Audit
4. Komite Pemantau Risiko
5. Komite Tata Kelola Terintegrasi
6. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko
7. Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, dan
8. SPI (satuan pengawas internal)
Model Tata Kelola Tiga Lini
Sesuai PER-2/MBU/03/2023 Pasal 51, perusahaan wajib menerapkan model tata kelola risiko tiga lini (three lines model) dalam melaksanakan manajemen risiko. Fungsi dan peran masing-masing lini dalam model tata kelola risiko tiga lini (three lines model) sebagai berikut:
1. Lini pertama sebagai Unit Pemilik Risiko merupakan Unit yang langsung mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam proses bisnis;
2. Lini kedua sebagai fungsi manajemen risiko dan kepatuhan independen merupakan unit yang mengukur, memantau, dan memperlakukan risiko secara agregat, mengembangkan metodologi dan kebijakan manajemen risiko Perusahaan;
3. Lini ketiga sebagai fungsi Audit Intern merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian risiko diterapkan secara efektif oleh perusahaan.
Sistem Manajemen Risiko
Kebijakan Umum Manajemen Risiko
Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan berdasarkan beberapa kebijakan umum, yaitu:
1. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000:2018; Manajemen Risiko – Pedoman, dan
2. Peraturan Menteri BUMN No. Per-2/MBU/03/2023; Pedoman
Prinsip-Prinsip Penerapan Manajemen Risiko
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk penciptaan dan proteksi nilai yang mampu meningkatkan kinerja, mendorong inovasi dan mendukung pencapaian tujuan.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Tujuan kerangka Manajemen Risiko adalah untuk membantu Perusahaan dalam mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam aktivitas dan fungsi yang signifikan. Efektivitas Manajemen Risiko akan tergantung pada integrasinya ke dalam tata kelola Perusahaan, termasuk pengambilan keputusan.
Proses Penerapan Manajemen Risiko
Proses penerapan manajemen risiko di Perusahaan mencakup tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Proses perencanaan manajemen risiko:
1. Proses penetapan strategi risiko
2. Proses penetapan rencana sasaran
3. Proses penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko, kuantifikasi risiko, rencana perlakuan risiko dan prioritisasi risiko
4. Proses penetapan perencanaan strategis b. Proses pemantauan dan evaluasi
Budaya Risiko
Budaya (Peduli) Risiko atau Risk Awareness Culture adalah suatu pola perilaku semua personil/pegawai dalam berinteraksi dan berpersepsi pada suatu organisasi yang mempertimbangkan risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan dan cara melakukan pekerjaan secara berkelanjutan.
Bentuk pemahaman dan pengelolaan risiko, sebagaimana dimaksud dalam proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi, meliputi:
Komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
Komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko;
Penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
Pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses organisasi.