FAQ
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Mendatangi kantor Injourney yang berlokasi di Gedung Sarinah Lantai 14, Jl. M. H. Thamrin No. 11, Kota Jakarta Pusat untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi.
b. Pelayanan Online
Mengajukan permintaan melalui formulir online dan melengkapi persyaratan yang tertera.
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Injourney Aviation Services melalui formulir online atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor Injourney. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
PPID Injourney Aviation Services menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung kantor Injourney dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 09.00 – 15.30 WIB.